BSIP Jambi Berpartisipasi pada Sosialisasi Perbadan Nomor 1 dan 2 Tahun 2023 Badan Pangan Nasional
KOTA JAMBI - BSIP Jambi ikut hadir pada acara Sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahan Pangan Provinsi Jambi. Acara tersebut bertempat di aula Agrostandar BSIP Jambi pada Kamis, 19 Oktober 2023 dan diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi kabupaten/kota lingkup Dinas Ketahanan Pangan, pelaku usaha dan penyuluh pertanian.
Acara diawali dengan pemaparan materi yang memiliki keterkaitan dengan Perbadan yang disosialisasikan yaitu: Tatacara Pendaftaran Merek dan Label oleh Kemenkumham RI dan Mekanisme Izin Edar Pangan bidang Pangan pada System OSS yang dsampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
Adapun Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang disosialisasikan adalah berkenaan dengan Perbadan No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan dan Perbadan No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Secara umum, Peraturan Badan Pangan Nasional yang disosialisasikan merupakan pemberitahuan atau sosialisasi yang memiliki korelasi positif dengan kebutuhan BSIP khususnya berkenaan dengan Standar Mutu Beras.
Perbadan ini disampaikan langsung oleh Direktur Perumusan Standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Yusra Egayanti, S.Si.Apt., M.P. Dengan disampaikannya Perbadan tersebut di atas maka ada beberapa Permentan yang berkaitan dengan mutu beras memerlukan harmonisasi atau ketegasan pemberlakuan demi memastikan informasi yang disampaikan ke pengguna lingkup organisasi masing-masing menjadi sangat jelas serta siap diterapkan oleh pengguna dalam rangka melindungi dan menjamin mutu produk pangan itu sendiri. (DN)